get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Pejabat Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Menko Yusril hingga Kepala BIN Herindra

Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 18:55:00 WITA
Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis
Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas tahun ini. Pidana pokok Anas telah habis. (Foto: Okezone)

“Saya tak ingat karena data narapidana banyak. Bagi saya semua sama, bukan karena dia tokoh saya jadi ingat betul waktu pembebasannya,“ tutur Kalapas Sukamiskin.

Diketahui, Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai berlogo mercy tersebut dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Masa hukuman terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut dipotong dari 14 menjadi 8 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK.
 
Selain denda Rp300 juta, Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 Dolar AS. Kemudian hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak habis pidana pokok.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut