Ancam hingga Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Minahasa Selatan Ditangkap
Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:39:00 WITA

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri agar segera melaporkannya,” ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw