get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Ancam hingga Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Minahasa Selatan Ditangkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:39:00 WITA
Ancam hingga Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Minahasa Selatan Ditangkap
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega saat ekspose kasus polisi gadungan yang mengancam dan memeras warga. (Foto: Humas Polda Sulut)

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri agar segera melaporkannya,” ujar Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut