Anggota DPRD Adhan Tanggapi Aduan Gubernur Gorontalo ke Polda

Dalam peraturan BPK, audit investigasi harus diajukan oleh lembaga, sehingga Adhan meminta pimpinan DPRD agar menyurati BPK secara kelembagaan.
"Saya pun tak mendapat respons dari pimpinan DRPD sampai saat ini. Jangankan dibalas surat, dipanggil pun tidak. Padahal suratnya saya kasih tembusan ke fraksi-fraksi, gubernur, dan bahkan kejaksaan tinggi," ujar dia.
Adhan menilai apa yang dilakukannya adalah bagian dari fungsi DPRD, yakni melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo mengadukan Adhan ke Polda Gorontalo, karena merasa difitnah telah menyelewengkan APBD.
Menurut gubernur, penggunaan dana APBD 2019 telah diaudit oleh BPK, dan Pemprov Gorontalo berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Editor: Cahya Sumirat