Atur Distribusi Zakat, Pemkab Gorontalo Utara Lakukan Ini

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara mengatur pendistribusian zakat. Pengaturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).
"Kita berharap Perbup yang akan diterbitkan dapat menjadi payung hukum bagi Badan Amil Zakat (Baznas) agar dapat lebih bebas bergerak dalam mencari sumber-sumber zakat dan mendistribusikan dengan tepat," kata Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, menunaikan zakat kepada yang berhak menerima merupakan perintah Allah dalam agama Islam, sehingga pemerintah membuktikan komitmennya terhadap pengumpulan dan pendistribusian zakat yang diatur dalam Perbup.
Tidak hanya zakat, namun mencakup pengaturan infak, sedekah maupun zakat harta.
"Saya juga berharap Perbup tentang zakat menjadi peraturan bupati pertama yang saya tanda tangani dalam jabatan ini," kata Thariq.
Ia menegaskan, zakat merupakan salah satu kekuatan umat Islam sehingga pemerintah mendukung penuh seluruh upaya Baznas yang terus aktif menggali sumber-sumber zakat sebagai perintah Allah dalam Al Quran.
Editor: Cahya Sumirat