Bawa Senjata Tajam, Dua Remaja Manado Ditangkap Polisi
MANADO, iNews.id – Dua remaja M dan A, ditangkap Tim Rayon Gabungan Plug B Polresta Manado atas kasus membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang samurai kecil. Keduanya ditangkap pada Sabtu (03/07/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
Dini hari itu Tim Rayon gabungan dipimpin Aipda Jusak Panambunan mendapat informasi dari warga, bahwa di Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, ada dua remaja yang membawa sajam.
Tim langsung merespons informasi dengan mendatangi TKP dan mendapati keduanya, kemudian dilakukan pemeriksaan. M yang saat itu membawa sajam, sempat melarikan diri lalu dikejar petugas dan tertangkap.
M pun sempat membuang barang bukti sajam tersebut hingga patah. Hasil interogasi awal, M mengaku sajam tersebut adalah milik A.
Aipda Jusak Panambunan mengatakan, M dan A beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta.
“Keduanya dan barang bukti sajam diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat