get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

Begini Cara Membuat Akta Kematian

Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:04:00 WITA
Begini Cara Membuat Akta Kematian
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

Namun, untuk mengurus secara langsung persyatan bisa dibawa ke Dinas Dukcapil di kelurahan sesuai identitas. Lama penerbitan akta kematian rata-rata tujuh hari.

Berikut ini syarat membuat akta kematian:
1.Fotokopi KTP pelapor (punya hubungan keluarga)
2. KTP yang meninggal
3. Surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan jika meninggal di rumah.
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat pernyataan keluarga jika tidak ada akta kelahiran.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut