Begini Cara Membuat Akta Kematian
Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:04:00 WITA
Namun, untuk mengurus secara langsung persyatan bisa dibawa ke Dinas Dukcapil di kelurahan sesuai identitas. Lama penerbitan akta kematian rata-rata tujuh hari.
Berikut ini syarat membuat akta kematian:
1.Fotokopi KTP pelapor (punya hubungan keluarga)
2. KTP yang meninggal
3. Surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan jika meninggal di rumah.
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat pernyataan keluarga jika tidak ada akta kelahiran.
Editor: Cahya Sumirat