Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama
Manusia menyatakan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ahli hukum dari Universitas Sam Ratulangi Manado Jhonny Lembong di persidangan berpendapat, bahwa perkara yang dihadapi MS bersifat ne bis in idem. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/9/2021), Lembong menegaskan substansi perkara bukan soal kerugian.
"Tapi kepastian hukum untuk terdakwa," ujar Lembong.
Kemudian ia menerangkan, bahwa sebuah perkara disebut ne bis in idem bukan soal locus dan tempus (tempat dan waktu) yang sama atau berbeda. Tapi titik beratnya apakah pokok perkara itu sudah dihadapi terdakwa atau tidak.
"Bukan soal korbannya banyak atau tidak. Jika korbannya merupakan rangkaian orang-orang yang saling berkait, atau sekelompok orang, kemudian perkaranya sudah diputuskan, seseorang tidak bisa lagi dilaporkan atas perkara yang sama meski korbannya nama lain," katanya.
Apalagi kata dia, korbannya pernah bersaksi di persidangan sebelumnya. Kalau dilaporkan lagi meski nama korban berbeda, itu disebut ne bis in idem. Perkara tidak dalam kategori ne bis in idem, jika korban yang satu tidak berkaitan dengan korban yang lain.
Penjelasan Lembong tersebut menguatkan keterangan dua saksi dalam persidangan sebelumnya.
Editor: Cahya Sumirat