get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama 

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:39:00 WITA
Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama 
Kuasa hukum Ronald Aror bersama MS. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Manusia menyatakan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ahli hukum dari Universitas Sam Ratulangi Manado Jhonny Lembong di persidangan berpendapat, bahwa perkara yang dihadapi MS bersifat ne bis in idem. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/9/2021), Lembong menegaskan substansi perkara bukan soal kerugian. 

"Tapi kepastian hukum untuk terdakwa," ujar Lembong.

Kemudian ia menerangkan, bahwa sebuah perkara disebut ne bis in idem bukan soal locus dan tempus (tempat dan waktu) yang sama atau berbeda. Tapi titik beratnya apakah pokok perkara itu sudah dihadapi terdakwa atau tidak.

"Bukan soal korbannya banyak atau tidak. Jika korbannya merupakan rangkaian orang-orang yang saling berkait, atau sekelompok orang,  kemudian perkaranya sudah diputuskan, seseorang tidak bisa lagi dilaporkan atas perkara yang sama meski korbannya nama lain," katanya. 

Apalagi kata dia, korbannya pernah bersaksi di persidangan sebelumnya. Kalau dilaporkan lagi meski nama korban berbeda, itu disebut ne bis in idem. Perkara tidak dalam kategori ne bis in idem, jika korban yang satu tidak berkaitan dengan korban yang lain.

Penjelasan Lembong tersebut menguatkan keterangan dua saksi dalam persidangan sebelumnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut