get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama 

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:39:00 WITA
Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama 
Kuasa hukum Ronald Aror bersama MS. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Seorang perempuan berinisial MS (37) kembali mendapat tuntutan atas pokok perkara yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut penjara tiga tahun terhadap terdakwa MS .

Kasus yang disangkaka terkait pengelapan yang dilaporkan Ansar pada 7 Desember 2017 silam. MS menghadapi tuntutan jaksa dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (19/1/2022). 

Kuasa hukum dari MS, Ronald Aror mengatakan tuntutan JPU Remblis Lawendatu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MS dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Pada poin tiga tuntutan tersebut, JPU juga memasukan bukti putusan PN Nomor 396/PID.B/2017/PN.Mnd sehubungan perkara pidana penipuan yang dilaporkan Luth Garda 2017 silam," kata Ronald Aror, Kamis (20/1/2022).

Menariknya kata Ronald, dalam kasus tersebut, MS pernah divonis kurungan badan atas pokok perkara yang sama atau ne bis in idem. Perkara itu sudah dilaporkan Luth Garda pada tahun 2017. 

Ansar pada masa itu tampil sebagai saksi korban yang memberatkan terdakwa MS. Dari perkara tersebut, MS mendapat putusan pidana penjara tiga tahun dari tuntutan JPU empat tahun. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut