Besaran Zakat Fitrah Manado Ditetapkan, Berikut Rinciannya
MANADO, iNews.id - Besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah untuk wilayah Kota Manado telah ditetapkan. Zakat bisa dibayarkan salam bentuk uang mau pun beras.
"Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari hari," kata Penyelenggara zakat wakaf, Burhan Sadjab, Jumat (24/3/2023).
Dijelaskan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kota Manado sesuai harga komoditas beras yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado dan hasil pengecekan di pasar yang ada di Kota Manado.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku di pasaran,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat