Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:08:00 WITA
Pantauan di PN Jaksel, Bharada E tampa meneteskan air mata dengan tuntutan tersebut. Dia lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Donald Karouw