Bikin Keributan, 2 Remaja Pemilik dan Pembawa Senjata Tajam Ditangkap Polres Bitung
Minggu, 02 Oktober 2022 - 16:31:00 WITA
Kombes Pol Jules Abraham Abast pun kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat