get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Mengamuk Bawa Sejata Tajam Resahkan Warga di Bangkalan Ditangkap Polisi

Bikin Keributan, 2 Remaja Pemilik dan Pembawa Senjata Tajam Ditangkap Polres Bitung

Minggu, 02 Oktober 2022 - 16:31:00 WITA
Bikin Keributan, 2 Remaja Pemilik dan Pembawa Senjata Tajam Ditangkap Polres Bitung
Senjata tajam jenis pisau badik diduga milik F (15), warga Kecamatan Maesa, Bitung. (Foto: Humas)

Kombes Pol Jules Abraham Abast pun kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut