get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamendagri Sidak Disdukcapil Kulonprogo, Temukan Banyak Warga Enggan Lapor Kematian

Cara Pindah Domisili Tak Perlu Keterangan RT RW, Cukup Pakai KK

Minggu, 16 Januari 2022 - 09:23:00 WITA
Cara Pindah Domisili Tak Perlu Keterangan RT RW, Cukup Pakai KK
Layanan Dukcapil kini tidak butuh surat pengantar RT RW (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyederhanaan aturan mengenai persyaratan layanan dukcapil terus dilakukan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022). 

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh dinas dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut