get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamendagri Sidak Disdukcapil Kulonprogo, Temukan Banyak Warga Enggan Lapor Kematian

Cara Pindah Domisili Tak Perlu Keterangan RT RW, Cukup Pakai KK

Minggu, 16 Januari 2022 - 09:23:00 WITA
Cara Pindah Domisili Tak Perlu Keterangan RT RW, Cukup Pakai KK
Layanan Dukcapil kini tidak butuh surat pengantar RT RW (Foto : Istimewa)

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. data kependudukan yang diampu dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut