Cara Pindah Domisili Tak Perlu Keterangan RT RW, Cukup Pakai KK
Minggu, 16 Januari 2022 - 09:23:00 WITA
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. data kependudukan yang diampu dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Editor: Cahya Sumirat