Curi Vape Bernilai Belasan Juta, Remaja asal Langowan Ditangkap Polisi
MANADO, iNews.id – Polisi menangkap remaja berusia 18 tahun berinisial RK warga Desa Taraitak, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia diamankan lantaran diduga terlibat pencurian toko vape atau rokok elektrik di Kawangkoan.
Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F Pelengkahu mengatakan, remaja RK ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.
"Tersangka sudah diamankan pada Sabtu lalu,” ujar Pelengkahu, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, pencurian dilakukan dengan cara merusak pengait kunci depan toko. Kemudian pintu terbuka dan pelaku masuk ke dalam toko. Dia mengambil peralatan rokok elektrik atau vape dan aksesoris, kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Taraitak.
“Hasil curian itu selanjutnya dia jual dengan cara posting pada akun jual beli di media sosial,” katanya.
Editor: Donald Karouw