get app
inews
Aa Text
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Curi Vape Bernilai Belasan Juta, Remaja asal Langowan Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:47:00 WITA
Curi Vape Bernilai Belasan Juta, Remaja asal Langowan Ditangkap Polisi
Remaja pencuri vape asal Langowan yang beraksi di Kawangkoan. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Polisi menangkap remaja berusia 18 tahun berinisial RK warga Desa Taraitak, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia diamankan lantaran diduga terlibat pencurian toko vape atau rokok elektrik di Kawangkoan.

Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F Pelengkahu mengatakan, remaja RK ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.

"Tersangka sudah diamankan pada Sabtu lalu,” ujar Pelengkahu, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, pencurian dilakukan dengan cara merusak pengait kunci depan toko. Kemudian pintu terbuka dan pelaku masuk ke dalam toko. Dia mengambil peralatan rokok elektrik atau vape dan aksesoris, kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Taraitak.

“Hasil curian itu selanjutnya dia jual dengan cara posting pada akun jual beli di media sosial,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut