Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa 3 ABK
Rabu, 22 Maret 2023 - 14:21:00 WITA

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi hingga ketiga pelaku ditangkap setelah sempat buron selama sepekan.
"Ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Rabu pagi," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Abeli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto 6 b Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi