Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Pantau Penjualan Obat Sirup

GORONTALO, iNews.id - Dinas Kesehatan Gorontalo Utara memantau penjualan obat sirup mengandung paracetamol. Pantauan dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.
"Kami juga telah menindaklanjuti melalui surat pemberitahuan pemberhentian sementara dan pemberian resep penjualan obat bebas atau bebas terbatas pada sarana layanan kesehatan dan apotek, termasuk toko obat dan swalayan di daerah ini," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Dekson Mopili, di Gorontalo, Jumat (21/10/2022).
Pemantauan untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut. Khususnya menyampaikan imbauan agar obat-obat sirup dengan kandungan paracetamol untuk tidak dipajang hingga ada pemberitahuan resmi hasil penyelidikan epidemologi yang dilakukan pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami tidak melakukan penyitaan, namun lebih memprioritaskan penyampaian imbauan untuk tidak menjual sementara obat sirup dari berbagai merk dagang. Pemberitahuan ini telah kami sampaikan sejak 17 Oktober 2022, untuk mengantisipasi dini merebaknya kasus seperti yang terjadi di wilayah Jawa dan Bali," katanya.
Editor: Cahya Sumirat