Upaya kewaspadaan dan antisipasi yang bisa dilakukan Dinas Kesehatan, antara lain memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) tingkat puskesmas.
Selain itu, melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahan melalui penerapan PHBS, menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasyankes terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.
Selain itu, membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor, terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P.
Begitupun dengan rumah sakit, langkah yang bisa dilakukan yaitu meningkatkan kewaspadaan di RS melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, melakukan hospital record review terhadap kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022 dan melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News