get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Mayor Laut Firman Cahyadi Komandan KRI Sutanto-377, Lulusan Terbaik Seskoal Rusia

Dituduh Bantu Rusia, Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:01:00 WITA
Dituduh Bantu Rusia, Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara
.Salah satu Gereja Ortodoks di Ukraina (ilustrasi). (Foto: BBC)

KIEV, iNews.id – Kejaksaan Agung Ukraina menyatakan pendeta Ukraina bersalah karena telah membantu orang-orang Rusia. Akibatnya, pemuka agama dari sebuah gereja yang berafiliasi dengan Rusia itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Pendeta yang dihukum penjara itu berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu telah mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki oleh militer Ukraina sejak pertengahan April.

“Musuh menggunakan informasi tersebut untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” ungkap Kejaksaan Agung Ukraina lewat aplikasi pesan Telegram, Rabu (7/12/2022).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut