Dituduh Bantu Rusia, Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara
 
                 
             
                KIEV, iNews.id – Kejaksaan Agung Ukraina menyatakan pendeta Ukraina bersalah karena telah membantu orang-orang Rusia. Akibatnya, pemuka agama dari sebuah gereja yang berafiliasi dengan Rusia itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Pendeta yang dihukum penjara itu berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
 
                                    Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu telah mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki oleh militer Ukraina sejak pertengahan April.
“Musuh menggunakan informasi tersebut untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” ungkap Kejaksaan Agung Ukraina lewat aplikasi pesan Telegram, Rabu (7/12/2022).
 
                                    
Editor: Cahya Sumirat
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                