Fakta Miris Kasus Sodomi 19 Bocah di Minut, Ada Korban yang Jadi Pelaku
Menurutnya, proses hukum bagi kedua anak tersebut bakal berujung ke pengadilan. Padahal kedua anak yang berusia 13 dan 14 tahun ini sangat jelas merupakan korban dari predator seksual. Hanya karena orang tuanya belum sempat melapor, keduanya telah berstatus sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Wajah penegakan hukum perlindungan anak kita masih sangat memprihatinkan. Korban melakukan kekerasan seksual yang sama seperti dialaminya kepada temannya karena ada intimidasi dari pelaku utama agar melakukan itu kepada teman-temannya. Bahkan dalam melakukan aksinya, sang predator seks menyuguhi para korban dengan film porno," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, anak-anak korban dan orang tua membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Dia berharap jajaran Polres Minut, Kejaksaan Minut dan Pengadilan Negeri Minut mengedepankan azas perlindungan anak dalam penanganan kasus.
"Semoga Covid-19 ini tidak menjadi alasan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang kini masih dalam pelariannya. Semua tetap berpegang pada protokol kesehatan," ucapnya.
Diketahui, kasus sodomi ini terkuat setelah salah satu korban melapor perbuatan AD (32) yang merupakan seorang perangkat desa setempat kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Polres Minut. Sejak dilapor, yang bersangkutan menghilang dan kini dalam pengejaran polisi. Ditengarai, terlapor sudah berbuat asusila kepada para korbannya sejak 2019.
Editor: Donald Karouw