Gadis Tomohon Diperkosa Sopir Mikro, Modus Main ke Rumah Teman Ternyata Minum Miras

TOMOHON, iNews.id - Seorang pria inisial OP (22), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, Rabu (31/8/2022) pagi. Dia diduga mencabuli teman perempuannya usai mabuk minuman keras (miras).
“Kejadiannya pada hari Selasa (30/8) dini hari, di rumah teman terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (1/9/2022) di Mapolda Sulut.
Kejadian bermula pada Senin (29/8) sore, ketika korban (17) bersama seorang teman perempuannya sedang menunggu angkutan umum (mikro) untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
Kemudian terduga pelaku yang saat itu mengemudikan mikro pun melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban.
“Terduga pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah teman terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Ketiganya lalu pergi ke rumah tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sesaat usai tiba, terduga pelaku membeli miras jenis cap tikus. Miras kemudian diminum oleh terduga pelaku bersama teman terduga pelaku tersebut dan beberapa orang lainnya. Sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras.
Editor: Cahya Sumirat