Gaji PPPK Tahun 2023, Pemkab Sangihe Alokasikan Rp29 Miliar

SANGIHE, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut sebesar Rp29 miliar.
"Tambahan penghasilan pegawai dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah disiapkan sebesar Rp29 miliar dalam APBD tahun 2023," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sangihe Sangihe Jansje Budiman, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai bagi seluruh PPPK yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dengan sebutan bantuan pendanaan penggajian PPPK.
Pada poin DAU tambahan tersebut juga terdapat bantuan pendanaan terhadap kelurahan-kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sangihe yaitu Kecamatan Tahuna Barat, Tahuna dan Tahuna Timur sebesar Rp4,4 miliar.
DAU bidang pendidikan senilai Rp57,8 miliar, DAU bidang kesehatan Rp41,1 miliar dan DAU bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejumlah Rp25,9 miliar.
Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PPPK kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Editor: Cahya Sumirat