BITUNG, iNews.id – Hari pertama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) Samrat 2022 pada Kamis (8/12/2022), Polres Bitung mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus. Miras merupakan salah satu sasaran dalam operasi tersebut.
“Jadi pada Kamis siang itu petugas melakukan razia di beberapa warung yang disinyalir menjual miras, di wilayah Kecamatan Aertembaga,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Jumat (9/12/2022).
Ipda Iwan menjelaskan, dalam razia tersebut petugas mendapati total 44 botol miras jenis cap tikus, dengan perincian 40 botol ukuran 600 ml dan 4 botol ukuran 1500 ml. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bitung.
“Razia miras terus dilakukan untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana karena sebagian besar pelaku sudah dipengaruhi miras,” ucap Ipda Iwan.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News