Kabur dari Lapas Tahuna, 2 Narapidana Ditangkap Polres Kepulauan Sangihe

SANGIHE, iNews.id - Polres Kepulauan Sangihe bersama petugas Lapas Kelas II B Tahuna menangkap dua narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Tahuna. Keduanya inisial SP (38) yang mendapat hukuman penjara sembilan tahun dan RH (38) hukuman 15 tahun penjara.
"Mereka melarikan diri pada tanggal 12 Desember 2021," ujar Kalapas Kelas II B Tahuna Suharno didampingi Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh dan Kajari Kepulauan Sangihe Ery Yudianto saat press conference, di Lapas Kelas II B Tahuna, Rabu (5/1/2022).
Bahkan kata Suharno pada saat pelarian, kedua narapidana ini melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP berbeda, yaitu pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha X-Tride di Kampung Lebo Manganitu.
Kemudian pencurian dan perusakan warung di Kampung Laine Manganitu Selatan dan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di Kampung Tenda Kecamatan Tabukan Selatan.
“Keberhasilan dalam penangkapan ini betul-betul merupakan sinergitas dari Lapas bersama kepolisian dan instansi terkait lainnya Semuanya sangat mendukung dalam upacara pencarian narapidana yang melarikan diri,” kata Suharno.
Kapolres AKBP Denny Tomponuh menambahkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, napi pertama berhasil ditangkap pada tanggal 27 Desember 2021.
Editor: Cahya Sumirat