get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Kapolres Minahasa Keluarkan 7 Imbauan Jelang Natal dan Tahun Baru, Larang Konvoi hingga Miras

Minggu, 12 Desember 2021 - 10:32:00 WITA
Kapolres Minahasa Keluarkan 7 Imbauan Jelang Natal dan Tahun Baru, Larang Konvoi hingga Miras
Ini 9 imbauan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa jelang Natal dan Tahun Baru 2022. (Foto: Humas Polri)

MANADO, iNews.id - Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa mengeluarkan sembilan poin imbauan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Khususunya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dalam imbauan tersebut, Kapolres mengajak masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas serta kelancaran lalu lintas.

Masyarakat diminta untuk tidak menjual, menyediakan dan mengonsumsi alkohol atau minuman keras. Kemudian pengguna jalan atau pengendara motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya. Kendaraan juga dilarang menggunakan knalpot bising.

Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi, Kapolres imbau agar itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut