get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun di Sumsel

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Masuki Tahap 2

Jumat, 05 Maret 2021 - 21:00:00 WITA
Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Masuki Tahap 2
Kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan memasuki tahap II.(Foto: Istimewa)

Dengan demikian secara keseluruhan delapan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU.

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut