Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Masuki Tahap 2
Jumat, 05 Maret 2021 - 21:00:00 WITA
Dengan demikian secara keseluruhan delapan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu.
Editor: Cahya Sumirat