get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kejari Gorontalo Utara Pindahkan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

Senin, 05 Desember 2022 - 18:29:00 WITA
Kejari Gorontalo Utara Pindahkan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang
Tersangka kasus korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Gorontalo Utara, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah memindahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun anggaran 2020. Ketiganya yaitu RYK, AJ dan SK.

"Kami telah memindahkan tiga orang tersangka yaitu RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan dan AJ selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut, serta SK selaku penyedia barang yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Senin (5/12/2022).

Tersangka RYK dan AJ dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara dan SK dari Polsek Kota Gorontalo.

Pemindahan dilakukan pada Jumat (2/11) sekitar pukul 11.30 WITA, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut