Kejati Sulut Terima Tahap II Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan
Dalam proyek ini tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai pengguna anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020 dan tersangka AK selaku Direktur PT Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa para tersangka diduga secara sengaja melawan hukum melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.967.324,70.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Editor: Cahya Sumirat