get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keluarga Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Semua yang Mendukung Icad

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:56:00 WITA
Keluarga Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Semua yang Mendukung Icad
Keluarga bersyukur Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : MPI)

Selain itu, keluarga juga berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan perlindungan, termasuk kepada kuasa hukum Bharada E.

Diketahui, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut