Keluarga Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Semua yang Mendukung Icad
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:56:00 WITA

Selain itu, keluarga juga berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan perlindungan, termasuk kepada kuasa hukum Bharada E.
Diketahui, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Editor: Donald Karouw