KPU Tomohon Kembalikan Dana Sisa Pilkada Rp1,7 Miliar
TOMOHON, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, mengembalikan dana sisa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota sebesar Rp1,7 miliar. Dana tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah Kota Tomohon.
"Dana tersebut sebelumnya merupakan dana hibah Pemerintah Kota Tomohon untuk kegiatan penyelenggaran pilkada wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020 lalu," ucap Ketua KPU Tomohon, Haryanto Lasut di Tomohon, Kamis (22/4/2021).
Pengembalian dana sisa pilkada tersebut disertai dengan penyerahan laporan dan bukti transfer KPU ke Pemerintah Kota Tomohon, di kediaman Wakil Wali Kota, Wenny Lumentut.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk bersama Wakil Wali Kota, Wenny Lumentut.
Pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, KPU Tomohon menerima dana hibah Rp18 miliar pemerintah kota. Dana yang digunakan semenjak tahun 2019 hingga 2021 akan dipertanggungjawabkan KPU Tomohon kepada Pemerintah Kota tiga bulan sesudah penetapan kepala daerah terpilih.
“Dari anggaran yang sudah kita gunakan, ada sisa dana sebesar Rp1,7 miliar yang telah kami serahkan kembali ke Pemkot,” ujarnya.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk mengapresiasi KPU atas kinerja yang telah dilaksanakan sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan baik dan lancar serta memperoleh tiga penghargaan dari KPU provinsi bahkan melakukan efisiensi anggaran.
Editor: Cahya Sumirat