Lempari Mobil Pakai Batu di Jalan Raya, 2 Pemuda di Tomohon Langsung Dijemput Polisi

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda berambut pirang yang melempari mobil pakai batu di jalan raya Matani 1, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022) pukul 00.40 WITA. Keduanya tak berkutik saat diamankan polisi ketika sedang asyik pesta minuman keras (miras).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku pelemparan batu ke kendaraan ditangkap tim URC Totosik Polres Tomohon.
“Pelakunya berinisial AR(22) diamankan bersama temannya AR (19). Keduanya warga Wanea, Kota Manado yang ditangkap beberapa saat usai kejadian,” ujarnya di Mapolda Sulut, Kamis (12/5/2022) siang.
Kronologi kejadian bermula saat korban perempuan bernama Debby (25) warga Tomohon Selatan sedang melaju dari Minahasa menuju Tomohon dengan mengendarai mobil. Saat di lokasi kejadian, pelaku berdiri di tengah jalan lalu melempari mobil korban dengan batu.
“Pelaku dan temannya saat itu dalam keadaan mabuk miras. Mereka berdiri di tengah jalan sambil memegang batu lalu melemparkannya ke arah mobil korban, namun tidak kena,” katanya.
Editor: Donald Karouw