TOMOHON, iNews.id - Sebanyak 97,74 persen warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, wajib berkartu tanda penduduk (ber-KTP) telah melakukan perekaman. Pemberian dokumen kependudukan merupakan hak warga.
"Ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil penduduk melalui pemberian dokumen kependudukan, antara lain, KTP elektronik," kata Asisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Octavianus DS Mandagi di Tomohon, Minggu (10/7/2022).
Oleh karena itu, kata Mandagi, pemerintah kota terus melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi penduduk wajib identitas kependudukan tersebut.
"Kota Tomohon berada pada peringkat kedua untuk persentase perekaman KTP-el di Provinsi Sulut, yakni 94,74 persen atau 74.872 jiwa dari jumlah wajib ber-KTP-el sebanyak 79.048 jiwa," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News