MANADO, iNews.id - Mantan kepala desa (kades) bersama seorang bendahara dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kepulauan Talaud. Keduanya berasal dari salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 hingga 2019.
"Oknum mantan kepala desa berinisial BR (50) dan bendahara WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei kemarin di Rutan Polres Talaud," ujarnya, Sabtu (7/6/2022).
Menurutnya dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi yang semestinya. Mereka diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News