get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Sengon Brebes Didemo Ratusan Emak-Emak Diduga gegara Kencani Janda Muda

Mantan Kades dan Bendahara di Talaud Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa

Sabtu, 07 Mei 2022 - 15:38:00 WITA
Mantan Kades dan Bendahara di Talaud Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa
Mantan kades dan bendahara yang jadi tersangka korupsi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kepualauan Talaud. (Foto: Humas Polri)

MANADO, iNews.id - Mantan kepala desa (kades) bersama seorang bendahara dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kepulauan Talaud. Keduanya berasal dari salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun  2017 hingga 2019.

"Oknum mantan kepala desa berinisial BR (50) dan bendahara WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei kemarin di Rutan Polres Talaud," ujarnya, Sabtu (7/6/2022).

Menurutnya dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi yang semestinya. Mereka diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut