get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Sengon Brebes Didemo Ratusan Emak-Emak Diduga gegara Kencani Janda Muda

Mantan Kades dan Bendahara di Talaud Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa

Sabtu, 07 Mei 2022 - 15:38:00 WITA
Mantan Kades dan Bendahara di Talaud Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa
Mantan kades dan bendahara yang jadi tersangka korupsi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kepualauan Talaud. (Foto: Humas Polri)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Abast.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut