Mantan Ketua DPRD Manado Ditahan Kejati Sulut, Diduga Korupsi Aset PDAM

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan FJT, mantan Ketua DPRD Manado periode 2005-2009. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006-2021.
"Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka FJT alias Ferro pada Senin (10/10) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa (11/10/2022).
Dia mengatakan tersangka FJT selaku mantan Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009 itu diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus itu, tersangka membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Cahya Sumirat