Mantan Ketua DPRD Manado Ditahan Kejati Sulut, Diduga Korupsi Aset PDAM

Sehingga seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar Rp55.964.456.755.
Perbuatan tersangka FJT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasi Penkum Theodorus mengatakan, tersangka FJT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.
Tim penyidik dalam perkara ini yakni Eko Prayitno selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang dan M Harun Sunadi selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir selaku Kasi penyidikan Pada Kejati Sulut.
Editor: Cahya Sumirat