"Penyakit ini akan berakibat fatal jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat setelah terserang virus rabies, katanya.
"Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkit penyakit rabies dari HPR, karenanya perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangannya," ujar legislatif dapil Tomohon Utara ini.
Pencegahan rabies oleh pemerintah dan masyarakat dapat dilakukan dengan cara pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar daerah.
Selanjutnya, pemeliharaan dan penertiban HPR, vaksinasi HPR serta memanfaatkan kanal komunikasi, informasi dan edukasi rabies.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: