MANADO, iNews.id – Seorang pria berinisial VS (32) ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon. VS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Tomohon Utara.
"Pelaku berprofesi sebagai seorang sopir ini, telah amankan pada hari Selasa malam (1/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (2/3/2022) siang.
Pelaku ditangkap saat sedang bermain game di sebuah warnet di sekitar rumahnya di Kelurahan Kakaskasen.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dugaan persetubuhan ini terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) siang.
“Saat itu korban dijemput pelaku dan dengan kendaraan R4 menuju rumah pelaku. Di rumah tersebut, diduga pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban," ujarnya.
Kemudian kata Kabid Humas, usai melakukan aksinya, pelaku yang akan membelikan pulsa kuota, membayar jasa menindik telinga korban serta bertanggung jawab akan perbuatannya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News