JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus industri keuangan nonbank (IKNB). OJK mencatat kurang lebih ada tujuh perusahaan.
"Tujuh perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang satu asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum," ucap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Ogi menyebut, OJK terus memantau dan melakukan koordinasi kepada pemegang saham, direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.
Sementara itu, OJK menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News