get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Campak di Sampang Melonjak, 653 Suspek 190 Anak Positif

Pejabat Daerah Gorontalo Utara Tersandung Korupsi, Ini Respons DPRD

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:21:00 WITA
Pejabat Daerah Gorontalo Utara Tersandung Korupsi, Ini Respons DPRD
Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara mengaku prihatin kepada pejabat daerah yang tersandung persoalan hukum. Apalagi kali ini terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Sebagai sahabat, tentu saya sangat bersedih. Sehingga ikut menjenguk beliau dan memberi dukungan moril," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Rabu (30/11/2022).

Dia mengatakan, sesama penyelenggara pemerintahan daerah, tentu DPRD sangat bersedih dengan persoalan hukum yang menimpa kepala dinas kesehatan Gorontalo Utara.

Terkait persoalan hukum yang dihadapi, tentu bersalah ataupun tidak, keliru atau tidak, penilaiannya ada dalam proses persidangan.

DPRD sebagai mitra pemerintahan daerah, merasa perlu memberi semangat terhadap musibah yang dihadapi.

Dia mengaku memberi semangat agar kepala dinas kesehatan inisial RYK, dapat mempersiapkan pembelaan secara maksimal menghadapi proses persidangan nanti.

"Tujuan saya menjenguk beliau adalah sebagai sahabat, teman dan sesama penyelenggara pemerintahan yang tentu merasakan keprihatinan mendalam," ujarnya.

Ia mengaku, memberikan simpati dan empati sebagai insan manusia bahwa semua orang tidak luput dari kekeliruan.

Tentunya kekeliruan atau kesalahan ini harus dibuktikan, kalau dia (kadis kesehatan) misalkan terlibat dalam satu tindak pidana yang bertentangan dengan hukum. Proses persidangan yang akan memutuskan.

"Kita hindari pendapat bahwa beliau sudah bersalah. Apalagi dalam hukum, ada namanya asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang itu dinyatakan belum bersalah kecuali telah ada keputusannya," katanya.

Fraksi Golkar DPRD pun memberi dukungan terhadap seluruh pegawai pemerintahan daerah tersebut, agar bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Harus tertib administrasi sehingga terhindar dari jerat hukum.

"Tentu kita berharap agar proses-proses penyelenggaraan pemerintahan, pengurusan uang rakyat atau dana publik harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan supaya tidak terlibat masalah hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun lembaga," tuturnya.

Kepala dinas kesehatan setempat, berinisial RYK, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

RYK selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang pada tahun 2020, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

RYK berstatus tersangka dititipkan pihak Kejaksaan di Rumah Tahanan Polres setempat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut