MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara meminta pelaku usaha mengurus izin menggunakan aplikasi. Dengan aplikasi pengurusan izin lebih mudah dan cepat.
"Kami saat ini fokus untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang mengurus izin usaha, dengan menggunakan aplikasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara Boyke Akay di Ratahan, Selasa (29/3/2022)
Dia mengungkapkan, saat ini dalam pengurusan izin usaha bagi para pengusaha semakin diberikan kemudahan dengan penggunaan aplikasi 'Online Single Submission' (OSS).
Dengan penerapan aplikasi tersebut, semua perizinan yang diperlukan para pelaku usaha telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Ini dilakukan karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha di daerah itu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu kita akan melakukan pendampingan," ujarnya.
Bagi para pelaku usaha yang kesulitan untuk mendaftarkan izin usaha atau yang bingung untuk mengurus izin usaha akan diberikan bimbingan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News