get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Jatuh di Karawang Belum Bisa Dievakuasi Hari Ini

Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:48:00 WITA
Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Para penumpang pesawat kini sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah mengubah aturan masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat dari 2X4 menjadi 3x24 jam. 

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui sebelumnya pada Inmendagri 53/2021 berlaku tes PCR 2x24 jam.

“Benar (diubah), tiga hari berlaku,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Berikut ini ketentuan lengkap syarat tes pelaku perjalanan yang diatur dalam Inmendagri 55/2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut