get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Jatuh di Karawang Belum Bisa Dievakuasi Hari Ini

Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:48:00 WITA
Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut