Pemkab Gorontalo Bangun 60 Rumah Warga Miskin, Ini Syarat Dapat Bantuan
GORONTALO, iNews.id - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo membangun 60 rumah untuk warga miskin yang didanai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022. Pembangunan rumah tersebut berada di Kecamatan Limboto, Talaga, Limboto Barat, dan Tibawa.
Untuk mendapatkan bantuan rumah ini, warga harus memenuhi syarat antara lain masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki lahan tanah sendiri, melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Kemudian tempat tinggal yang dihuni saat ini adalah rumah yang tidak layak, dan membuat surat pengajuan bantuan ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome di Gorontalo, Senin (24/10/2022).
Dia menjelaskan setelah warga mengajukan permohonan bantuan pembangunan rumah, petugas dinas akan melakukan survei lokasi, mewawancarai calon penerima, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Editor: Cahya Sumirat