Pemkab Minahasa Wajibkan Pelaku Usaha dan Karyawan Vaksinasi Covid-19
Rabu, 30 Juni 2021 - 09:29:00 WITA
Dia menjelaskan, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksinasi Covid-19.
Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten, Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan adalah penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN dan honor untuk THL.
Editor: Cahya Sumirat