get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya 

Rabu, 03 Mei 2023 - 16:41:00 WITA
Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya 
Suasana warga bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II. Begitu pula Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kedaluwarsa PKB.

"Program ini diberi nama Untungi Poopato (dalam bahasa Gorontalo) atau empat kali lebih untung dan mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023," kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (2/5/2023).

Program ini katanya, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Harapannya, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang diberikan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut