get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya 

Rabu, 03 Mei 2023 - 16:41:00 WITA
Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya 
Suasana warga bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

Sukril menjelaskan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluwarsa PKB.

Terkait pembebasan pajak progresif, kata Sukril, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan pemilik kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain. Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja.

Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif.

Lebih lanjut Sukril mengatakan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut