Pemuda di Manado Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Simpan Sabu 50,23 Gram
Sabtu, 23 April 2022 - 12:45:00 WITA

Untuk ancaman hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga diancam hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga.
"Kami masih kembangankan kasusnya lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu atau jenis lainnya kepada orang lain," ucapnya.
Editor: Donald Karouw