Penerimaan Bea Cukai Sulbagtara Lampaui Target Sebesar Rp25,83 Miliar
Rabu, 28 April 2021 - 09:40:00 WITA
Khusus CPO, tarifnya dinaikkan pemerintah yang didasarkan pada biaya ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI.
CPO, jika kurang dari 750 metrik ton, tidak kena bea keluar. Kalau lebih, dikenakan dengan bea progresif.
Selain itu, katanya, bea keluar turut didorong oleh adanya direct call (ekspor langsung) komoditas pertanian dan perikanan asal Jepang ke Jepang.
"Sejak 23 September 2020, total volume ekspor ini mencapai 490 ton, komoditas yang dominan ialah berbagai jenis tuna segar," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat