get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

Penerimaan Pajak melalui PPS di DJP Suluttenggomalut Capai Rp562,23 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:34:00 WITA
Penerimaan Pajak melalui PPS di DJP Suluttenggomalut Capai Rp562,23 Miliar
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Rabu (13/7/2022). (Foto: Antara)

“Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak, pemerintah daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, awak media dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” kata Arridel.

Ia mengatakan, dengan berakhirnya PPS maka akan dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai usaha untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

PPS telah berakhir, semua data yang diperoleh akan menjadi database bagi DJP dalam menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel. 

"Saya berharap seluruh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” kata Arridel.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut