Polda Sulut Bongkar Pencurian dan Penggelapan Mobil, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan kendaraan roda empat sepanjang bulan Mei 2020. Polisi juga mengamankan sejumlah tersangka dari tempat terpisah.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor khususnya roda empat, berdasarkan laporan polisi di beberapa polres dan polresta jajaran Polda Sulut.
"Timsus Maleo Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres jajaran Polda Sulut berhasil membongkar sejumlah kasus dan mendapatkan kembali barang bukti," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (02/06/2020) sore.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yaitu RK; K; SL alias Korea alias Sinyo; AM alias Andika; JK alias Dile; K alias Mas, dan MML.
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, antara lain, Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Manado, Amurang, Bitung dan Tondano.
Adapun modus yang dilancarkan para pelaku, yakni membuat kunci duplikat kemudian mencuri mobil dan membawanya kabur untuk dijual. Ada juga yang berpura-pura menyewa mobil, selanjutnya dibawa lari dan dijual dengan harga murah.
"Beberapa mobil yang ditemukan telah berubah warna. Selain itu, para tersangka juga menghilangkan lalu mengubah nomor mesin dan nomor rangka dengan mobil yang mengalami kecelakaan dan rusak berat," katanya.
Setelah konferensi pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa menyerahkan barang bukti berupa mobil dan kunci mobil kepada pemilik atau korban.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
1. Daihatsu Terios warna putih nomor polisi DB 1271 BQ, dasar: LP/34/V/2020/Res Minahasa/Sek. Langowan Timur, pemilik Michael Rumawir.
2. Daihatsu Grand Max pick up warna putih nomor polisi DT 8467 FH, dasar: LP/15/V/2020/Res.Konawe Utara (Polda Sulawesi Tenggara), pemilik Bakka Rahim (Anggota DPRD Sulawesi Tenggara), warga Desa Wanggudu Kendari.
3. Toyota Agya warna merah, nomor polisi DB 1396 CF, dasar: LP/127/V/2020/Res Btg/Sek. Maesa, pemilik Jesica Mapalulu, warga Madidir Ure, Bitung.
4. Toyota Agya warna silver, nomor polisi DB 1773 AZ, belum ada laporan polisi, pemilik Melky Poyoh, warga Tomohon.
5. Toyota Agya warna merah, belum ada laporan polisi, dan nomor rangka serta nomor mesin kosong.
6. Toyota Avanza, warna abu-abu, nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan.
7. Daihatsu Xenia, warna abu-abu, nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan.
8. Daihatsu Xenia warna silver DB 1244 QB
9. Daihatsu Xenia putih, nopol hilang.
Editor: Arther Loupatty